Poin Pelanggaran SMP Negeri 01 Geger Madiun

POIN PELANGGARAN
TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 1 GEGER

No
BENTUK-BENTUK PELANGGARAN TATA TERTIB
POIN PELANGGARAN
1
Tidak membawa buku pelajaran.
1-4
2
Membeli makanan/minuman di luar sekolah.
1-4
3
Mengganggu kegiatan belajar mengajar.
1-4
4
Naik sepeda/sepeda motor di halaman sekolah ketika jam pelajaran efektif berlangsung.
2-6
5
Membuang sampah tidak pada tempat sampah.
2-6
6
Tidak melaksanakan tugas piket harian.
2-6
7
Mengotori dan mencoret-coret bangku, tembok, dan lain-lain di lingkungan sekolah.
3-8
8
Merusak sarana dan prasarana sekolah.
6-12
9
Berjudi, main tawuran, dan membeli togel.
6-12
10
Mengambil hak milik orang lain.
6-12
11
Berlaku tidak sopan terhadap guru/karyawan.
8-20
12
Melakukan pemalsuan tanda tangan atau mengubah nilai rapor, dll.
8-20
13
Berlaku tidak senonoh, jorok, dan asusila terhadap siswa lain.
8-20
14
Mengancam, mengintimidasi, melakukan perampasan, pemalakan terhadap sesama siswa.
10-25
15
Mengganggu/merusak tanaman sekolah.
10-25
16
Merokok, membawa senjata tajam/gambar porno, dan mengkonsumsi miras/narkoba.
10-25
17
Mengambil hak milik orang lain.
15-30
18
Terlibat perkelahian/tawuran di dalam maupun di luar sekolah.
15-30
19
Membawa HP (handphone) di sekolah.
20-30
20
Terlibat tindak kriminal di dalam maupun di luar sekolah.
35-45
21
Mengancam/menyerang Kepala Sekolah, guru, dan karyawan.
40-80
22
Hamil (Bagi anak erenpuan)dan menghamili (Bagi anak laki-laki).
80-100
B
KERAJINAN

1
Datang di sekolah terlambat.
1-6
2
Tidak masuk sekolah tanpa ijin.
1-6
3
Keluar dari kelas tanpa ijin ketika jam pelajaran efektif berlangsung.
1-6
4
Tidak mengikuti upacara tanpa ijin/sakit.
1-6
5
Tidak mengerjakan tugas guru tanpa alasan yang jelas.
1-6
6
Tidak mengikuti kegiatan ekstrakulikuler.
4-10
7
Meninggalkan sekolah tanpa ijin pada jam pelajaran efektif berlangsung.
4-10
C
KERAPIAN

1
Mengenakan pakaian yang tidak sopan/tidak sesuai aturan yang berlaku.
1-6
2
Atribut seragam tidak lengkap.
1-6
3
Berambut panjang/mengenakan asesoris yang tidak sesuai dengan tata tertib(bagi siswa putra).
4-10
4
Bersolek atau mengenakan perhiasan dengan berlebiahan (bagi siswa putri).
4-10
5
Bertato dan menyemir rambut/mencat rambut (Siswa putra maupun putri).
4-10

SANKSI PELANGGARAN TERHADAP SISWA SMP NEGERI 1 GEGER
No.
Poin Pelanggaran
Bobot
Sanksi yang diberikan
1
Pelanggaran ringan
1-20
Peringatan lisan.
2
Pelanggaran sedang I
21-40
Surat peringatan/pernyataan tertulis I.
3
Pelanggara sedang II
41-60
Panggilan orang tua dan pernyataan tertulis II.
4
Pelanggaran berat I
61-80
Pernyataan tertulis III dan skorsing 3 hari.
5
Pelanggaran berat II
81-90
Pernyataan tertulis IV dan skorsing 1 minggu.
6
Pelanggaran berat III
91-100
Dikembalikan ke orang tua selamanya.

Anda baru saja membaca artikel yang berkategori SMP Negeri 01 Geger RSBI dengan judul Poin Pelanggaran SMP Negeri 01 Geger Madiun. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://smpn01gegerkabmadiun.blogspot.com/2011/11/ponit-pelanggaran-smp-negeri-01-geger.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: SMP Negeri 01 Geger -

Belum ada komentar untuk "Poin Pelanggaran SMP Negeri 01 Geger Madiun"

Posting Komentar