Poin Pelanggaran SMP Negeri 01 Geger Madiun

POIN PELANGGARAN
TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 1 GEGER

No
BENTUK-BENTUK PELANGGARAN TATA TERTIB
POIN PELANGGARAN
1
Tidak membawa buku pelajaran.
1-4
2
Membeli makanan/minuman di luar sekolah.
1-4
3
Mengganggu kegiatan belajar mengajar.
1-4
4
Naik sepeda/sepeda motor di halaman sekolah ketika jam pelajaran efektif berlangsung.
2-6
5
Membuang sampah tidak pada tempat sampah.
2-6
6
Tidak melaksanakan tugas piket harian.
2-6
7
Mengotori dan mencoret-coret bangku, tembok, dan lain-lain di lingkungan sekolah.
3-8
8
Merusak sarana dan prasarana sekolah.
6-12
9
Berjudi, main tawuran, dan membeli togel.
6-12
10
Mengambil hak milik orang lain.
6-12
11
Berlaku tidak sopan terhadap guru/karyawan.
8-20
12
Melakukan pemalsuan tanda tangan atau mengubah nilai rapor, dll.
8-20
13
Berlaku tidak senonoh, jorok, dan asusila terhadap siswa lain.
8-20
14
Mengancam, mengintimidasi, melakukan perampasan, pemalakan terhadap sesama siswa.
10-25
15
Mengganggu/merusak tanaman sekolah.
10-25
16
Merokok, membawa senjata tajam/gambar porno, dan mengkonsumsi miras/narkoba.
10-25
17
Mengambil hak milik orang lain.
15-30
18
Terlibat perkelahian/tawuran di dalam maupun di luar sekolah.
15-30
19
Membawa HP (handphone) di sekolah.
20-30
20
Terlibat tindak kriminal di dalam maupun di luar sekolah.
35-45
21
Mengancam/menyerang Kepala Sekolah, guru, dan karyawan.
40-80
22
Hamil (Bagi anak erenpuan)dan menghamili (Bagi anak laki-laki).
80-100
B
KERAJINAN

1
Datang di sekolah terlambat.
1-6
2
Tidak masuk sekolah tanpa ijin.
1-6
3
Keluar dari kelas tanpa ijin ketika jam pelajaran efektif berlangsung.
1-6
4
Tidak mengikuti upacara tanpa ijin/sakit.
1-6
5
Tidak mengerjakan tugas guru tanpa alasan yang jelas.
1-6
6
Tidak mengikuti kegiatan ekstrakulikuler.
4-10
7
Meninggalkan sekolah tanpa ijin pada jam pelajaran efektif berlangsung.
4-10
C
KERAPIAN

1
Mengenakan pakaian yang tidak sopan/tidak sesuai aturan yang berlaku.
1-6
2
Atribut seragam tidak lengkap.
1-6
3
Berambut panjang/mengenakan asesoris yang tidak sesuai dengan tata tertib(bagi siswa putra).
4-10
4
Bersolek atau mengenakan perhiasan dengan berlebiahan (bagi siswa putri).
4-10
5
Bertato dan menyemir rambut/mencat rambut (Siswa putra maupun putri).
4-10

SANKSI PELANGGARAN TERHADAP SISWA SMP NEGERI 1 GEGER
No.
Poin Pelanggaran
Bobot
Sanksi yang diberikan
1
Pelanggaran ringan
1-20
Peringatan lisan.
2
Pelanggaran sedang I
21-40
Surat peringatan/pernyataan tertulis I.
3
Pelanggara sedang II
41-60
Panggilan orang tua dan pernyataan tertulis II.
4
Pelanggaran berat I
61-80
Pernyataan tertulis III dan skorsing 3 hari.
5
Pelanggaran berat II
81-90
Pernyataan tertulis IV dan skorsing 1 minggu.
6
Pelanggaran berat III
91-100
Dikembalikan ke orang tua selamanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar